Relasi Bangsa yang Kudus

Keluaran 22:16-31

Tuhan memberikan hukum-hukum agar umatNya memiliki pola/gaya hidup sebagai bangsa yang kudus dalam aspek relasi dengan Tuhan (ibadah, korban, okultisme), relasi dengan sesama (pernikahan, hubungan kerja, utang-piutang), dan urusan dengan diri sendiri (seksualitas, makanan).

Bagaimana bersikap kepada Tuhan, bagaimana bersikap kepada sesama, dan bagaimana bersikap kepada diri sendiri–semuanya didasari pemikiran bahwa umat Tuhan adalah umat yang kudus; kudus dalam arti dikhususkan bagi Tuhan, sehingga memiliki standar moralitas yang tinggi, yang Illahi. Tidak bisa memperlakukan Tuhan, sesama, dan diri sendiri dengan sembarangan.

Secara khusus, Tuhan menetapkan hukum terkait perlakuan kepada orang-orang yang lemah (anak yatim, janda, dan orang asing)–kelompok yang tidak memiliki kekuatan untuk membela diri. Tuhan akan membalas penindasan yang dilakukan kepada kelompok yang lemah ini. Tuhan yang akan membela mereka yang tidak berdaya untuk membela diri.

Salah satu bentuk penindasan kepada orang lemah adalah dalam hal utang-piutang. Hubungan utang-piutang di antara umat Tuhan bukan merupakan transaksi ekonomi yang tanpa rasa kemanusiaan. Orientasinya adalah: untuk menolong orang lain yang berkekurangan, bukan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari kemiskinan orang lain. Hutang karena miskin harus diperlakukan berbeda dari hutang untuk usaha.

Pola hidup umat Tuhan sebagai bangsa yang kudus: menghormati Tuhan, menghargai sesama manusia, dan menghargai diri sendiri. Hidup itu nampak di dalam sikap dan perbuatan yang spiritual, bermoral, dan berbelas kasihan.

Views: 7

This entry was posted in Keluaran, Perjanjian Lama, Refleksi. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *