Hormati Hak Milik Sesama

Keluaran 22:1-15

Tuhan itu adil. Hukum Tuhan diberikan untuk melindungi umat Tuhan, untuk memberikan kepastian keadilan kepada umat Tuhan. Tuhan melindungi hak milik umatNya, Tuhan melindungi kehormatan (dignity) umatNya, dan Tuhan memberikan jalan bagi pengampunan dan rekonsiliasi konflik di antara umatNya karena masalah harta milik.

Dalam ayat 1-15, hukum Tuhan mengatur tanggung jawab atas harta milik umat Tuhan. Siapa yang melakukan perbuatan yang membuat hilangnya harta milik orang lain, ia harus menggembalikan harta milik itu dan membayar ganti rugi–ada yang 5 kali, 4 kali, atau 2 kali lipat. Tidak hanya yang dilakukan oleh orang secara sengaja, namun juga yang dilakukan tanpa kesengajaan (karena keteledoran).

Intinya: umat Tuhan harus bertanggung jawab, tidak bisa mencuci tangan atas kerugian yang diderita sesamanya. Tetapi Tuhan juga melindungi umat Tuhan yang memang tidak bersalah terkait kerugian sesamanya. Kalau memang seseorang tidak melakukan kesalahan apapun, maka ia dilepaskan dari kewajiban untuk mengganti rugi, karena memang bukan kesalahannya.

Hukum Tuhan terkait hak milik ini bukan hanya untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak milik umatNya. Namun, di sana juga ada unsur pengampunan dan rekonsiliasi di antara umat Tuhan yang punya masalah dengan sesamanya. Ketika hukum ditegakkan, hak orang dilindungi, ganti rugi diberikan–maka persoalan itu akan selesai. Tidak ada lagi dendam atau kekecewaan, tidak ada lagi penyimpanan kesalahan orang.

Hormatilah hak milik orang lain. Penghormatan itu ditunjukkan dengan tindakan tidak mencuri atau merebut hak milik orang lain dan tidak berbuat lalai sehingga orang lain mengalami kerugian. Jangan merugikan orang lain, secara sengaja atau karena lalai. Tuhan itu adil. Ia akan membela orang yang mengalami kerugian, Ia akan membuat orang yang merugikan itu mengganti sesuai dengan kesalahannya.

Views: 7

This entry was posted in Keluaran, Perjanjian Lama, Refleksi. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *