Menghargai Hidup Manusia

Keluaran 21:1-36

Setelah memberikan 10 hukum utama, Tuhan menyatakan hukum-hukum yang lebih praktis kepada bangsa Israel. Bagian ini menguraikan hukum-hukum Tuhan terkait dengan hamba/budak, tentang tindak kekerasan, dan tentang perbuatan atau keadaan yang menyebabkan luka atau kematian. Hukum-hukum ini mencerminkan betapa Tuhan sangat menghargai hidup manusia, bahkan hidup seorang budak sekalipun.

Di dalam kehidupan umat Tuhan, hubungan kerja adalah hubungan yang manusiawi–yang mengandung penghargaan kepada hidup manusia. Perbudakan bukanlah status untuk selama-lamanya, sebab pada tahun ke-7, budak harus dibebaskan, kecuali kalau memang ia menyerahkan diri untuk terus melayani tuannya. Budak tidak utuk diekspoitasi sesuak hati pemiliknya, namun harus memperoleh hak-haknya.

Tuhan menentang kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal. Apalagi kekerasan yang menimbulkan kematian. Setiap orang yang melakukan kekerasan pasti akan menerima balasan dari Tuhan. Setiap orang yang melakukan kekerasan pasti harus membayar kerugian yang ditimbulkannya. Bahkan kecerobohan atau kelalaian yang tidak disengaja, namun membuat orang lain terluka atau mati, tidak akan lepas dari hukuman Tuhan. Kelalaian yang menyebabkan kerugian material pada orang lain juga mendapat balasan.

Prinsip dasar dari hukum-hukum Tuhan adalah: penghargaan yang tinggi kepada hidup manusia, penghormatan kepada hak-hak manusia (hak hidup, hak kesejahteraan, dan hak milik). Hidup umat Tuhan harus mencerminkan penghargaan yang sama. Memandang hidup manusia sebagai hal yang sangat berharga, sehinga harus dilindungi dan dijaga. Memandang hak-hak orang lain sebagai hal yang harus dihormati dan dipenuhi.

Pola hidup umat Tuhan: menghargai hidup orang lain, tidak berlaku keras secara fisik atau verbal, dan menghormati serta memberikan apa yang menjadi hak orang lain. Sikap yang welas asih, tidak kasar, considerate (memikirkan) dan menghargai/menghormati orang lain

Views: 8

This entry was posted in Keluaran, Perjanjian Lama, Refleksi. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *