Pemimpin yang Bersikap sebagai Pelayan

Filemon 1:8-16

Paulus menyampaikan maksudnya: meminta agar Filemon menerima kembali Onesimus, budak yang pernah mencuri dan melarikan diri dari Filemon. Permintaan Paulus disampaikan dengan penuh kerendahan hati dan dengan argumen yang berdasar kepada kebesaran anugerah Tuhan dan prinsip kebenaran Firman Tuhan, yang lebih tinggi daripada hukum buatan manusia.

Pertama, Paulus menyatakan bahwa sekalipun ia memiliki kapasitas dan keberanian untuk memerintah Filemon (ayat 8)–kapasitasnya sebagai seorang yang lebih senior, seorang rasul Kristus dan seorang yang telah terbukti rela dipenjara bagi Kristus (ayat 9-10), namun Paulus tidak mau melakukannya. Paulus memilih untuk meminta/memohon persetujuan Filemon, supaya Filemon melakukan apa yang diminta bukan dengan terpaksa tunduk, melainkan dengan sukarela (ayat 14).

Kedua, Paulus mengajukan permohonan untuk Onesimus–budak Filemon yang telah melarikan diri (ayat 16). Onesimus–di dalam anugerah Tuhan–melarikan diri sampai ke Roma dan bertemu dengan Paulus di penjara. Dan di sana ia mendengar berita Injil dan bertobat–menjadi anak rohani Paulus (ayat 10). Setelah bertobat, Onesimus melayani Paulus di dalam penjara (ayat 13). Paulus menyuruh Onesimus untuk kembali kepada Filemon–sebab ia harus membereskan urusan (kesalahannya) masa lalunya dengan Filemon.

Ketiga, Paulus memohon agar Filemon mau menerima Onesimus, bukan lagi sebagai hamba (budak), tetapi sebagai saudara seiman–sebagaimana Paulus juga sudah menerima Onesimus sebagai saudara baik secara manusia maupun di dalam Tuhan (ayat 16). Menurut hukum yang berlaku pada masa itu, seorang tuan berhak untuk membunuh budak yang memberontak atau melarikan diri. Namun, Paulus meminta agar Filemon tidak menggunakan hak yang dijamin oleh hukum manusia, melainkan untuk tunduk kepada hukum Tuhan, yaitu hukum kasih.

Penerapan:
(1) Apakah saya menggunakan posisi saya atau jasa saya untuk memerintah/memaksa/menekan orang lain mengikuti keinginan saya? Ataukah saya bersikap seperti seorang hamba–sekalipun saya memiliki hak/kekuasaan?
(2) Apakah saya menggunakan celah regulasi/hukum/normatif manusia untuk membenarkan tindakan saya? Ataukah saya lebih tunduk kepada hukum Tuhan?

Views: 0

This entry was posted in Filemon, Perjanjian Baru, Refleksi. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *