Menghargai Nyawa Manusia

Ulangan 19:1-13

Salah satu prinsip fundamental yang ditetapkan TUHAN bagi umat-Nya adalah: penghargaan kepada nyawa manusia. Setiap orang yang menghilangkan nyawa sesamanya harus mempertanggung jawabkan tindakannya itu. Apabila orang itu memang sengaja dan bermaksud jahat untuk membunuh orang lain, maka ia harus diserahkan untuk dibunuh sebagai ganti nyawa korban (ayat 12-13). Tetapi, apabila orang karena kecelakaan yang tidak disengaja dan tidak direncanakan menyebabkan kematian orang lain, ia tidak boleh dibunuh: “jangan tercurah darah orang yang tidak bersalah”. (ayat 10).

TUHAN memerintahkan agar umat-Nya mengkhususkan tiga kota di tengah-tengah Tanah Perjanjian. Negeri yang ditempati umat TUHAN harus dibagi menjadi tiga wilayah, dan simaisng-masing wilayah itu ditetapkan satu kota. Umat TUHAN harus membangun jalan menuju ke kota-kota itu dari seluruh daerah, kota, atau desa di sekitarnya, sehingga orang yang tanpa sengaja menyebabkan kematian orang lain dapat lari untuk berlindung ke salah satu kota itu (ayat 1-3).

Kota-kota perlindungan itu harus berada di tengah-tengah masing-maisng wilayah, jalan ke kota itu harus dibangun, supaya orang yang tanpa sengaja dan tanpa niat jahat menyebabkan kematian orang lain dapat lari ke sana dengan “mudah”. Kota itu tidak boleh terlalu jauh jaraknya dari kota-kota lain, supaya keluarga korban yang marah dan hendak menuntut balas tidak bisa mengejar orang tadi dan membunuhnya di jalan (ayat 4-6). Sebab, seorang yang tanpa sengaja menyebabkan orang lain mati tidak layak/ pantas untuk mendapat hukuman mati (ayat 6).

Penetapan kota-kota perlindungan ini juga menjadi ujian bagi umat TUHAN apakah mereka taat kepada perintah TUHAN. Apabila mereka taat dan telah mendirikan kota-kota perlindungan dengan jalan-jalannya, maka TUHAN akan memperluas wilayah yang mereka duduki. Dan di perluasan wilayah yang baru itu, umat TUHAN harus memilih tiga kota perlindungannya sendiri (ayat 8-9). Tujuan dari penetapan kota-kota perlindungan adalah: “supaya jangan tercurah darah orang yang tidak bersalah di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milikmu dan hutang darah melekat kepadamu.” (ayat 10).

Orang lari ke kota perlindungan harus diadili dengan benar, dengan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan perkaranya. (1) Apabila terbukti ada niat jahat dan sengaja membunuh, maka orang itu dibunuh sebagai ganti nyawa korbannya–tidak boleh ada tebusan bagi nyawanya; (2) Apabila terbukti ia tidak sengaja atau tidak ada niat jahat atau permusuhan–sehingga kejadian itu adalah murni kecelakaan, maka orang itu tidak boleh diserahkan kepada para penuntut balas dari pihak korban (Bilangan 35:16-24).

Ada keketetapan TUHAN bagi orang yang terbukti tidak sengaja membunuh: (1) Orang itu harus tetap diam di kota perlindungan–tidak boleh kembali ke kotanya sendiri–sampai matinya Imam Besar; barulah ia bisa keluar dan kembali ke kotanya asalnya; (4) Apabila orang itu keluar dari batas kota perlindungan sebelum masa yang ditetapkan–maka para penuntut balas boleh membunuhnya (Bilangan 35:25-28). Penghilangan nyawa orang lain–sekalipn tidak sengaja, tetap merupakan perkara serius di hadapan TUHAN, sehingga orang itu tidak bisa dibebaskan begitu saja. Nyawanya dipertahankan hanya bila ia ada di dalam perlindungan TUHAN.

Penerapan:
Tuhan menghargai nilai nyawa tiap orang. Itu sifat dasar Tuhan. Seorang yang memandang ringan atau enteng nyawa manusia berarti bertentangan dengan sifat Tuhan. Sikap yang menunjukkan penghargaan kepada nyawa manusia: (1) berhati-hati dan tidak sembrono, sehingga mencegah kecelakaan/musibah; (2) memiliki belas kasihan dan prihatin ketika tahu ada orang yang meninggal akibat perbuatan orang lain (kecelakaan maupun kejahatan).

Views: 8

This entry was posted in Perjanjian Lama, Refleksi, Ulangan. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *