Ulangan 19:14-21
Selain tindakan menghilangkan nyawa orang lain, TUHAN memberikan ketetapan khusus terkait kejahatan mencaplok tanah hak orang lain dan fitnah atau tuduhan palsu kepada orang lain. Kedua praktik ini merupakan kejahatan di mata TUHAN dan mendatangkan akan mendatangkan hukuman atau konsekuensi serus bagi para pelakunya. TUHAN adalah Pribadi yang benar dan adil; Ia membela hak milik orang, Ia membela orang yang benar.
Larangan untuk menggeser batas tanah orang lain yang sudah ditetapkan (ayat 14). Ketika kepemilikan tanah ditandai dengan tanda yang ada di tanah itu (landmark), maka ada kemungkinan orang yang berniat jahat menggesernya, untuk menambah luas tanahnya dan mencuri tanah milik orang lain. Praktik ini juga mungkin dilakukan ketika seorang pemilik tanah mati meninggalkan anak yatim (Amsal 23:10), krn tidak ada kepala keluarga yang mempertahankan tanah itu.
Tindakan mencaplok tanah hak orang lain ini berarti tidak menghormati dan melanggar ketetapan TUHAN sendiri, yang sudah membagi-bagi tanah menjadi hak warisan masing-masing orang. Berarti menolak hikmat dan keadilan TUHAN yang sudah memberi jatah untuk masng-masing orang. Perbuatan ini mendatangkan kutuk (Ulangan 27:17) dan murka TUHAN (Hosea 5:10). Salah satu contoh adalah tindakan Ahab dan Izabel yang mencaplok tanah warisan milik Nabot (1 Raja-raja 21:1-19; 2 Raja-raja 9:25,26).
Ketetapan berikutnya adalah tentang kesaksian di pengadilan. Ini merupakan implementasi dari Hukum TUHAN ke-9 “Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu” (Keluaran 20:16). Setiap pengadilan harus menghadirkan minimal dua atau tiga saksi agar sebuah perkara tidak disangsikan (ayat 15). Apabila ada orang yang berniat jahat kepada orang lain dengan cara mengucapkan kesaksian atau tuduhan palsu, maka orang itu harus diperlakukan sebagaimana isi fitnahnya kepada orang lain (ayat 19).
Umat TUHAN harus bertindak tegas dan tidak memberi keringanan atau belas kasihan apapun kepada saksi dusta, sebab ia sudah memiliki niat yang jahat kepada sesamanya. Prinsip yang harus dilakukan adalah: orang mendapat pembalasan setimpal kejahatan yang dilakukannya (ayat 21). Dengan penegakkan keadilan yang tegas akan membuat orang-orang lain menjadi takut untuk melakukan kejahatan yang sama (ayat 19-20).
Penerapan:
(1) Meminta hati yang sungguh-sungguh menghormati hak orang lain, agar tidak melakukan tindakan mengambil hak orang lain.
(2) Berhati-hati dalam memberi komentar atau pendapat tentang orang lain, supaya tidak jatuh dalam dosa memfitnah atau memberitakan informasi/keterangan yang salah tentang orang lain.
Views: 3