Ulangan 16:18-17:13
Selain memerintahkan ketetapan-ketetapan yang terkait dengan ritual umat dalam menyembah dan beribadah, TUHAN juga membuat ketetapan untuk mengatur tata kehidupan sosial umat-Nya. Prinsip dasar kehidupan sosial dan relasi antar manusia di dalam umat TUHAN adalah: kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu TUHAN memberikan ketetapan mengenai bagaimana mengadili suatu perkara yang muncul.
Perintah TUHAN agar di setiap daerah berdasar suku, umat TUHAN mengangkat hakim-hakim dan petugas-petugas atau pemimpin-pemimpin (officer, perwira, pengatur). Para hakim dan pemimpin ini harus menjalankan tugasnya dengan adil (Ula. 16:18). Tindakan yang tidak boleh dilakukan: (1) membengkokkan atau menyelewengkan hukum/aturan; (2) memandang muka, atau segan/takut pada orang-orang tertentu; (3) menerima suap/hadiah–sebab suap bisa membutakan orang bijak (Ula. 16:19).
Kemudian, TUHAN memberikan ketetapan bagaimana para hakim/pemimpin itu melakukan tugasnya apabila ada laporan atau terdengar kabar pelanggaran hukum TUHAN: (1) harus memerikanya baik-baik/teliti/tuntas; (2) tujuan pemeriksaan atau penyelidikan itu adalah untuk benar-benar membuktikan bahwa kejahatan itu benar-benar dilakukan; (3) apabila terbukti, maka harus dijatuhkan hukuman tegas bagi orang yang melanggar hukum TUHAN; hukuman itu dilakukan di hadapan publik–Ula. 17:4-5.
Dalam perkara yang konsekuensinya hukuman mati, harus ada bukti/kesaksian dari dua atau tiga saksi (Ula. 17:6). Ketika sudah terbukti kesalahannya dan hukuman mati dijatuhkan, maka para saksi itulah yang harus melemparkan batu yang pertama–ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kesaksian mereka (Ula. 17:7). Setelah itu, seluruh rakyat menjatruhkan hukuman. Sehingga penghakiman dan penjatuhan hukuman mati harus melibatkan semua umat TUHAN (Ula. 17:7).
Abila ada perkara yang terlalu sulit bagi para hakim/pemimpipn itu untuk memutuskan–karena mungkin tidak ada bukti dan saksi yang cukup untuk menarik kesimpulan, maka para hakim/pemimpin harus membawa perkara itu ke tempat yang TUHAN tetapkan–ke Kemah Pertemuan (Ula. 17:8). Di sana perkara itu akan diadili oleh para imam Lewi atau hakim yang bertugas/memerintah, supaya mereka yang mengambil keputusan (Ula. 17:9).
Semua umat harus tunduk kepada keputusan yang diambil oleh para imam/hakim yang ditetapkan TUHAN. Keputusan itu harus dilaksanakan dengan tepat, tidak boleh menyimpang ke kiri atau ke kanan (Ula. 17:10-11). Orang yang bertindak gegabah dan tidak mau mendengarkan dan taat kepada keputusan yang telah dijatuhkan oleh para imam/hakim harus mati–karena itu adalah kejahatan di antara umat TUHAN (Ula. 17:12). Dengan demikian itu akan mendatangkan rasa takut, sehingga tidak melakukan tindakan yang gegabah dan melawan hukum TUHAN (Ula. 17:13).
Penerapan:
Melakukan prinsip keadilan dan kebenaran dalam memutuskan perkara di dalam otoritas yang diberikan kepada saya–harus menyelidiki dengan teliti, tidak boleh gegabah atau tergesa-gesa; harus ada bukti dan saksi, dan harus tegas untuk mengambil keputusan yang benar–tidak boleh memandang muka, dan tidak boleh menerima suap.
Views: 7