Kota Perlindungan

Yosua 20:1-9

Kota Perlindungan adalah bentuk keadilan dan belas kasihan TUHAN kepada umat-Nya. Kota-kota ini menjadi tempat berlindung bagi orang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan tidak sengaja dan tidak ada niat lebih dahulu. Ketika orang itu datang berlindung ke kota-kota ini, maka penduduk kota harus melindungi dia dari para penuntut tebusan darah, sampai orang itu dihadapkan kepada rapat/pengadilan jemaah (ayat 9).

TUHAN menetapkan bahwa: apabila ada orang yang melarikan diri untuk berlindung ke kota itu, maka penduduk kota itu harus menerima dia dan memberikan tempat tinggal kepadanya. Dengan demikian, penduduk kota perlindungan harus memiliki integritas yang tinggi dan keteguhan hati menghadapi kemungkinan intimidasi atau ancaman dari mereka yang menuntut balas atas orang tadi. Karena mereka tidak boleh menyerahkan orang itu kepada para penuntut balas.

Orang yang berlindung itu harus tetap diam di dalam kota–kalau dia ke luar dari kota itu, maka keselamatannya tidak lagi dijamin, sehingga para penunut balas bisa membunuhnya. Ia harus diam di sana sampai diadakan rapat jemaah untuk mengadili atau sampai Imam Besar yang ada meninggal. Barulah orang itu bisa kembali ke kota asalnya, dan tidak boleh dibunuh.

Tuhan itu adil–Ia tidak hanya melihat apa yang kelihatan, tetapi Ia melihat sampai ke niat dan isi hati seseorang. Manusia cenderung menghakimi berdasar apa yang mereka lihat, karena memang tidak bisa melihat isi hati seseorang. Keadilan dan belas kasihan Tuhan menghargai orang yang niat hatinya bersih dan memberikan jalan/cara agar orang itu tidak perlu mengalami penghukuman. Tetapi, untuk mengalaminya, seseorang harus tunduk dan taat kepada cara Tuhan–ia tidak bisa membela diri sendiri, hanya Tuhan yang bisa membelanya.

Penerapan

  1. Tidak tergesa-gesa menghakimi, bahkan menghukum orang hanya berdasarkan apa ang dilakukan/kelihatan, tetapi harus menggali sampai kepada motivasi dan isi hatinya. Apakah ada niat jahat atau kesengajaan? Karena, Tuhan kadang mengijinkan terjadi kecelakaan yang bukan merupakan kesalahan seseorang.
  2. Mengikuti cara Tuhan untuk membela dan membenarkan, tidak mengikuti naluri untuk membela diri dengan cara sendiri.

Views: 7

This entry was posted in Perjanjian Lama, Refleksi, Yosua. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *