Nazar Kepada Tuhan

Imamat 27

Umat Tuhan dapat bernazar untuk menyerahkan hidupnya untuk pelayanan di Rumah Tuhan. Setiap nazar yang diucapkan umat Tuhan harus ditetapkan harganya dengan perak: laki-laki dewasa 50 shekel, perempuan dewasa 30 shekel, laki-laki remaja 20 shekel, perempuan remaja 10 shekel, anak laki-laki 5 skehel, anak perempuan 3 shekel, laki-laki tua 15 shekel, perempuan tua 20 shekel. Apabila umat Tuhan itu miskin, maka nazar itu harus ditetapkan sesuai penilaian imam.

Hewan atau harta milik (rumah, ladang) yang dinazarkan bagi Tuhan menjadi kudus/khusus tidak boleh ditukar atau ditebus. Tetapi kalau tetap akan ditebus, umat Tuhan harus menambah seperlima dari harga yang ditetapkan oleh imam.

Setiap anak sulung dari hewan/ternak menjadi milik Tuhan. Sepersepuluh dari harta milik umat Tuhan adalah milik Tuhan. Kalau persepuluhan berupa hasil pertanian, bisa ditebus dengan menambah seperlima harganya. Persepuluhan dalam bentuk hewan/ternak tidak bisa ditebus.

Tuhan memandang serius janji/nazar umat-Nya. Ketika seseorang bernazar di hadapan Tuhan, maka Tuhan menerima itu sebagai bentuk komitmen yang sungguh-sungguh–sehingga apabila nazar itu dicabut, umat Tuhan harus menggantikannya. Nazar adalah tindakan sukarela–tidak diperintahkan; dengan ketetapan ini, umat Tuhan tidak bisa sembarangan membuat nazar; ia harus sunggung-sungguh mempertimbangkannya–karena kalau sudah terlanjur diucapkan, dan tidak bisa dipenuhi, ia harus menebusnya dengan hartanya.

Kalau ketetapan ini tetap berlaku. Maka, Tuhan akan “mengambil paksa” harta milik seseorang ketika orang itu mengingkari nazar/janji iman/komitmen yang diucapkannya di hadapan Tuhan. Periksalah hidupmu: jangan-jangan Tuhan sudah mengambil paksa harta milikmu sebagai pengganti janji iman/nazar yang tidak kaupenuhi.

Views: 7

This entry was posted in Imamat, Perjanjian Lama, Refleksi. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *