Author Archives: Mathetes

TUHAN Menuntut Pertangungjawaban Atas Nyawa Manusia

Ulangan 21:1-9 adang TUHAN, Sang Mahatahu, di dalam hikmat-Nya mengijinkan ada pembununhan yang tidak terungkap (ayat 21); mengijinkannya sebagai misteri. Tidak semua pertanyaan harus ada jawabannya. Ketika ada pertanyaan yang tidak bisa dijawab, maka sikap yang benar adalah: percaya kepada … Continue reading

Posted in Perjanjian Lama, Refleksi, Ulangan | Leave a comment

Prinsip Peperangan TUHAN

Ulangan 20:1-20 da masanya umat TUHAN harus berperang. Ketika merebut Tanah Perjanjian, ketika menghadapi musuh yang datang–tidak ada pilihan lain kecuali maju berperang melawan mereka. Perang karena TUHAN atau Holy War dimungkinkan untuk terjadi. Meskipun demikian, TUHAN memberikan aturan atau … Continue reading

Posted in Perjanjian Lama, Refleksi, Ulangan | Leave a comment

TUHAN Menegakkan Keadilan

Ulangan 19:14-21 elain tindakan menghilangkan nyawa orang lain, TUHAN memberikan ketetapan khusus terkait kejahatan mencaplok tanah hak orang lain dan fitnah atau tuduhan palsu kepada orang lain. Kedua praktik ini merupakan kejahatan di mata TUHAN dan mendatangkan akan mendatangkan hukuman … Continue reading

Posted in Perjanjian Lama, Refleksi, Ulangan | Leave a comment

Menghargai Nyawa Manusia

Ulangan 19:1-13 alah satu prinsip fundamental yang ditetapkan TUHAN bagi umat-Nya adalah: penghargaan kepada nyawa manusia. Setiap orang yang menghilangkan nyawa sesamanya harus mempertanggung jawabkan tindakannya itu. Apabila orang itu memang sengaja dan bermaksud jahat untuk membunuh orang lain, maka … Continue reading

Posted in Perjanjian Lama, Refleksi, Ulangan | Leave a comment

Suara TUHAN Melalui Nabi-Nya

Ulangan 18:15-22 alah satu hal yang bisa memikat umat TUHAN untuk melakukan praktik kekejian adalah: kebutuhan untuk berkomunikasi dengan kuasa yang ada di luar mereka, kebutuhan untuk memperoleh pertolongan dari sumber yang di luar kemampuan mereka–yang lebih besar dari mereka. … Continue reading

Posted in Perjanjian Lama, Refleksi, Ulangan | Leave a comment