Imamat 13:1-59
Aturan tentang penyakit kulit yang menajiskan. Setiap gejala penyakit kulit yang mencurigakan harus diperiksa oleh imam, dan setelah imam memeriksanya, imam menyatakan apakah itu penyakit kusta atau penyakit kulit biasa. Kalau seseorang dinyatakan mengidap kusta, maka ia dinyatakan najis.
Dalam memeriksa, imam harus seksama, memeriksa dengan teliti semua gejala-gejala seperti yang ditulis dalam hukum Tuhan, dan melakukan masa karantina 7 hari untuk memastikan jenis penyakit itu. Setelah dikarantina 7 hari, ada kemungkinan ia dinyatakan tahir, atau dinyatakan najis karena kusta. Ada kemungkinan juga ditambah karantina 7 hari ketika hasil pemeriksaan masih meragukan.
Ketika seorang dinyatakan menderita kusta, ia harus memakai pakaian cabik-cabik, rambutnya terurai, dan harus menutupi mukanya sambil berseru: Najis! Najis! Ia harus tinggal terasing di luar perkemahan. Sampai ia menjadi sembuh dan datang kepada imam untuk diperiksa.
Penyakit kusta bisa menempel pada barang/bahan pakaian. Ketika ada tanda-tanda kusta menempel pada barang, imam harus memeriksanya, dan mengasingkan barang itu selama 7 hari. Apabila ternyata malah meluas, maka barang itu dinyatakan najis dan harus dibakar habis. Apabila tidak meluas, barang itu harus dicucuio dan ditambah 7 hari lagi dikarantina. Bila terbukti kusta, harus dibakar sampai habis. Kalau tidak terbukti, harus dicuci lagi supaya menjadi tahir.
Views: 7