{"id":2911,"date":"2024-04-03T06:28:50","date_gmt":"2024-04-02T23:28:50","guid":{"rendered":"https:\/\/catatanmurid.org\/?p=2911"},"modified":"2024-04-03T06:28:50","modified_gmt":"2024-04-02T23:28:50","slug":"pengadilan-yang-benar-dan-adil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/catatanmurid.org\/?p=2911","title":{"rendered":"Pengadilan Yang Benar dan Adil"},"content":{"rendered":"<p><strong>Ulangan 16:18-17:13<\/strong><\/p>\n<p><span class=\"dropcap\">S<\/span>elain memerintahkan ketetapan-ketetapan yang terkait dengan ritual umat dalam menyembah dan beribadah, TUHAN juga membuat ketetapan untuk mengatur tata kehidupan sosial umat-Nya. Prinsip dasar kehidupan sosial dan relasi antar manusia di dalam umat TUHAN adalah: kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu TUHAN memberikan ketetapan mengenai bagaimana mengadili suatu perkara yang muncul.<\/p>\n<p><!--more-->Perintah TUHAN agar di setiap daerah berdasar suku, umat TUHAN mengangkat hakim-hakim dan petugas-petugas atau pemimpin-pemimpin (<em>officer<\/em>, perwira, pengatur). Para hakim dan pemimpin ini harus menjalankan tugasnya dengan adil <strong>(Ula. 16:18)<\/strong>. Tindakan yang tidak boleh dilakukan: (1) membengkokkan atau menyelewengkan hukum\/aturan; (2) memandang muka, atau segan\/takut pada orang-orang tertentu; (3) menerima suap\/hadiah&#8211;sebab suap bisa membutakan orang bijak <strong>(Ula. 16:19)<\/strong>.<\/p>\n<p>Kemudian, TUHAN memberikan ketetapan bagaimana para hakim\/pemimpin itu melakukan tugasnya apabila ada laporan atau terdengar kabar pelanggaran hukum TUHAN: (1) harus memerikanya baik-baik\/teliti\/tuntas; (2) tujuan pemeriksaan atau penyelidikan itu adalah untuk benar-benar membuktikan bahwa kejahatan itu benar-benar dilakukan; (3) apabila terbukti, maka harus dijatuhkan hukuman tegas bagi orang yang melanggar hukum TUHAN; hukuman itu dilakukan di hadapan publik&#8211;<strong>Ula. 17:4-5.<\/strong><\/p>\n<p>Dalam perkara yang konsekuensinya hukuman mati, harus ada bukti\/kesaksian dari dua atau tiga saksi <strong>(Ula. 17:6)<\/strong>. Ketika sudah terbukti kesalahannya dan hukuman mati dijatuhkan, maka para saksi itulah yang harus melemparkan batu yang pertama&#8211;ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kesaksian mereka <strong>(Ula. 17:7)<\/strong>. Setelah itu, seluruh rakyat menjatruhkan hukuman. Sehingga penghakiman dan penjatuhan hukuman mati harus melibatkan semua umat TUHAN <strong>(Ula. 17:7)<\/strong>.<\/p>\n<p>Abila ada perkara yang terlalu sulit bagi para hakim\/pemimpipn itu untuk memutuskan&#8211;karena mungkin tidak ada bukti dan saksi yang cukup untuk menarik kesimpulan, maka para hakim\/pemimpin harus membawa perkara itu ke tempat yang TUHAN tetapkan&#8211;ke Kemah Pertemuan <strong>(Ula. 17:8)<\/strong>. Di sana perkara itu akan diadili oleh para imam Lewi atau hakim yang bertugas\/memerintah, supaya mereka yang mengambil keputusan <strong>(Ula. 17:9)<\/strong>.<\/p>\n<p>Semua umat harus tunduk kepada keputusan yang diambil oleh para imam\/hakim yang ditetapkan TUHAN. Keputusan itu harus dilaksanakan dengan tepat, tidak boleh menyimpang ke kiri atau ke kanan <strong>(Ula. 17:10-11)<\/strong>. Orang yang bertindak gegabah dan tidak mau mendengarkan dan taat kepada keputusan yang telah dijatuhkan oleh para imam\/hakim harus mati&#8211;karena itu adalah kejahatan di antara umat TUHAN <strong>(Ula. 17:12)<\/strong>. Dengan demikian itu akan mendatangkan rasa takut, sehingga tidak melakukan tindakan yang gegabah dan melawan hukum TUHAN <strong>(Ula. 17:13)<\/strong>.<\/p>\n<p><strong>Penerapan:<\/strong><br \/>\nMelakukan prinsip keadilan dan kebenaran dalam memutuskan perkara di dalam otoritas yang diberikan kepada saya&#8211;harus menyelidiki dengan teliti, tidak boleh gegabah atau tergesa-gesa; harus ada bukti dan saksi, dan harus tegas untuk mengambil keputusan yang benar&#8211;tidak boleh memandang muka, dan tidak boleh menerima suap.<\/p>\n<p>Views: 36<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ulangan 16:18-17:13 elain memerintahkan ketetapan-ketetapan yang terkait dengan ritual umat dalam menyembah dan beribadah, TUHAN juga membuat ketetapan untuk mengatur tata kehidupan sosial umat-Nya. Prinsip dasar kehidupan sosial dan relasi antar manusia di dalam umat TUHAN adalah: kebenaran dan keadilan. &hellip; <a href=\"https:\/\/catatanmurid.org\/?p=2911\">Continue reading <span class=\"meta-nav\">&rarr;<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[39,9,33],"tags":[],"class_list":["post-2911","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-perjanjian-lama","category-saat-teduh","category-ulangan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/catatanmurid.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2911","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/catatanmurid.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/catatanmurid.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/catatanmurid.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/catatanmurid.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2911"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/catatanmurid.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2911\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2912,"href":"https:\/\/catatanmurid.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2911\/revisions\/2912"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/catatanmurid.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2911"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/catatanmurid.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2911"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/catatanmurid.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2911"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}